SELAMAT DATANG DI BLOG INDAHNYA BERBAGI... Blog ini dibuat sebagai sarana berbagi informasi dari kami kepada pembaca. Terima kasih atas kunjungannya.

Popular Post Minggu Ini

Minggu, 04 Agustus 2013

KRONOLOGIS MASALAH DAN LANGKAH PENANGANAN BAGIAN 1

Tanggal, 19 Juli 2013
Pada sekitar  jam 8.00 WIB sekretaris UPK di telp oleh ketua UPK untuk segera datang ke UPK, pada saat itu karena Bendahara UPK sedang sakit maka buku rekening SPP dipegang oleh Sekretaris UPK (ada dalam tasnya) untuk kepentingan setoran uang SPP ke Bank.  Tidak lama setelah sekretaris UPK datang, ketua UPK pergi meninggalkan UPK dengan alasan ada belanjaan yang ketinggalan.  Pada sekitar jam 10.00 WIB yang bersangkutan datang lagi ke UPK.

Sekitar jam 11.00 WIB siang staf UPK menyerahkan sejumlah uang setoran nasabah yang diterima hari itu sebesar Rp4.756.000,- kepada sekretaris untuk disetorkan ke Bank.  Pada saat itulah sekretaris baru tahu bahwa pada buku rekening ada penarikan uang sejumlah Rp199.995.000,- tertanggal 19 Juli 2013. 

Pada sekitar jam 13.00 WIB Sekretaris mendatangi rumah bendahara UPK untuk melakukan cros cek apakah melakukan penarikan atau tidak, dan bendahara menyatakan tidak karena pada saat itu yang bersangkutan bahkan tidak memegang buku rekening.  Sekitar jam 13.30 WIB Sekretaris dan bendahara UPK didampingi mertua bendahara UPK mendatangi BRI Malingping untuk memperoleh keterangan.  Dari keterangan kasir yang bertugas dipastikan bahwa yang melakukan penarikan tersebut adalah ketua UPK dengan bukti fotocopy KTP yang diserahkan pada saat penarikan.

Pada jam 21.00 WIB Mertua bendahara UPK mengundang ketua BKAD untuk datang ke rumahnya, membahas masalah ini.  Setelah mendapatkan penjelasan dari bendahara dan sekretaris UPK terkait masalah ini, Ketua BKAD mengundang Pengurus, BPUPK, Pengurus BKAD, PL UPK, dan PjOK.
Pada sekitar jam 22.00 WIB dilakukan musyawarah yaitu, Bendahara UPK, Sekretaris UPK, PjOK, Ketua BKAD, Sekretaris BKAD,  Bendahara UPK, PL UPK, Ketua BPUPK  dan beberapa warga.  Hasil musyawarah dan berdasarkan bukti-bukti  dari BRI berupa fotocopy KTP si penarik dana, Fotocopy slip penarikan, dan keterangan teller  (rekaman wawancara) memastikan bahwa Ketua UPK telah memalsukan Tandatangan FK, FT, dan wakil kelompok SPP pada saat melakukan penarikan, dan memutuskan untuk melaporkan kasus ini pada pihak kepolisian.  Slip yang digunakan untuk penarikan sebenarnya adalah slip yang akan digunakan untuk menarik dana perguliran yang awalnya sudah ditandatangi oleh BKAD pada tanggal 17 Juli 2013 yang sudah dibatalkan oleh FK pada tanggal 18 Juli 2013.

Tanggal 20 Juli 2013
Pada jam 00.00 WIB semua peserta musyawarah  mendatangi Mapolsek Malingping untuk melaporkan perihal masalah ini.  Pada sekitar jam 3.00 dilakukan penjemputan terhadap sdr Ketua UPK  dibawa ke Mapolsek Malingping.   Pada saat itu yang bersangkutan masih belum mengaku.

Tanggal 21 Juli 2013
Pada sekitar jam 19.00 WIB seseorang yang disebut sebagai Bunda Ratu (BR), guru spiritual ketua UPK, mendatangi Mapolsek bermaksud menjenguk. Karena berdasarkan keterangan keluarga Ketua  UPK BR memiliki keterkaitan dengan kasus pembobolan uang UPK ini maka pada saat itu polisi menahannya untuk dimintai keterangan   Berdasarkan keterangan keluarga ketua UPK, pada saat itu BR kemudian mengakui  bahwa ia menerima sejumlah uang dari ketua UPK dan sudah dibagikan kepada fakir miskin dan yatim piatu.
 
Tanggal 22 Juli 2013
Pada Sekitar Jam 8.30 WIB PjOK mendapati penyidik sedang melakukan penggeledahan di rumah kontrakan BR di Kp. Cempaka Sari RT 13 RW 02 Desa Sukaraja.  Informasi yang diperoleh dari penyidik ketika itu bahwa BR, Suami, dan Anak-anaknya telah melarikan diri/kabur dari Mapolsek Malingping.  Informasi dari pihak penyidik kepada PjOK saat itu, Ketua UPK baru mengakui  bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada BR sesaat setelah penarikan, setelah BR kabur.

Tanggal 24 Juli 2013
Dilakukan Internal Meeting  oleh para pelaku PNPM-MP tingkat kecamatan malingping, hasilnya 1. penonaktifan ketua UPK; 2. Penjadwalan MAD khusus penanganan masalah tanggal 30 Juli 2013; 3.  akan dilakukan pertemuan internal bersama para kepala desa dan muspika sebelum MAD Khusus.

Tanggal 25 Juli 2013
FK dan FT melakukan koor dinasi dengan camat dan PJOK menyampaikan  hasil internal meeting dan rencana mengumpulkan kepala desa membahas strategi penanganan masalah yang disarankan oleh SP2M provinsi, SP2M Jakarta, dan FMS.  Yaitu tanggung renteng menutupi sementara dana yang digelapkan ketua UPK agar  dana BLM bisa segera disalurkan.

Tanggal  27 Juli 2013
Dilakukan internal meeting dengan para kepala desa, BKAD, PL, Camat, PJOK, FK, dan FT.  Hasilnya   Kepala desa belum mengambil kata sepakat untuk melakukan tanggung renteng menutupi sementara dana yang digelapkan karena melihat kondisi keluarga ketua UPK yang  dipastikan tidak akan sanggup mengembalikan dana tersebut.

Tanggal 30 Juli 2013
Dilakukan MAD khusus penanganan masalah, membahas: 1.  Pemberhentian ketua UPK; 2.  Menunjuk sementara penandatangan specimen rekening OP UPK menggantikan ketua UPK; 3.  Membentuk Tim Seleksi ketua UPK;  4. Menentukan RKTL seleksi ketua UPK baru; 5.  Membentuk tim penanganan masalah; dan 6.  Menyepakati RKTL penanganan masalah.


Dalam MAD ini baru disepakati poin 1 dan 2, pada termin  pertama musyawarah sebelum sholat dhuhur.  Poin 3—6 gagal disepakati karena  setelah istirahat sholat dhuhur peserta yang masuk ke ruang musyawarah tidak memenuhi kuorum, dan MAD khusus dinyatakan akan di ulang setelah lebaran pada waktu yang belum ditentukan.