Tanggal, 19 Juli 2013
Pada sekitar jam 8.00
WIB sekretaris UPK di telp oleh ketua UPK untuk segera datang ke UPK, pada saat
itu karena Bendahara UPK sedang sakit maka buku rekening SPP dipegang oleh Sekretaris
UPK (ada dalam tasnya) untuk kepentingan setoran uang SPP ke Bank. Tidak lama setelah sekretaris UPK datang, ketua
UPK pergi meninggalkan UPK dengan alasan ada belanjaan yang ketinggalan. Pada sekitar jam 10.00 WIB yang bersangkutan datang
lagi ke UPK.
Sekitar jam 11.00 WIB siang staf UPK menyerahkan sejumlah
uang setoran nasabah yang diterima hari itu sebesar Rp4.756.000,- kepada
sekretaris untuk disetorkan ke Bank.
Pada saat itulah sekretaris baru tahu bahwa pada buku rekening ada
penarikan uang sejumlah Rp199.995.000,- tertanggal 19 Juli 2013.
Pada sekitar jam 13.00 WIB Sekretaris mendatangi rumah
bendahara UPK untuk melakukan cros cek apakah melakukan penarikan atau tidak,
dan bendahara menyatakan tidak karena pada saat itu yang bersangkutan bahkan
tidak memegang buku rekening. Sekitar
jam 13.30 WIB Sekretaris dan bendahara UPK didampingi mertua bendahara UPK
mendatangi BRI Malingping untuk memperoleh keterangan. Dari keterangan kasir yang bertugas
dipastikan bahwa yang melakukan penarikan tersebut adalah ketua UPK dengan
bukti fotocopy KTP yang diserahkan pada saat penarikan.
Pada jam 21.00 WIB Mertua bendahara UPK mengundang ketua
BKAD untuk datang ke rumahnya, membahas masalah ini. Setelah mendapatkan penjelasan dari bendahara
dan sekretaris UPK terkait masalah ini, Ketua BKAD mengundang Pengurus, BPUPK,
Pengurus BKAD, PL UPK, dan PjOK.
Pada sekitar jam 22.00 WIB dilakukan musyawarah yaitu,
Bendahara UPK, Sekretaris UPK, PjOK, Ketua BKAD, Sekretaris BKAD, Bendahara UPK, PL UPK, Ketua BPUPK dan beberapa warga. Hasil musyawarah dan berdasarkan bukti-bukti dari BRI berupa fotocopy KTP si penarik dana,
Fotocopy slip penarikan, dan keterangan teller (rekaman wawancara) memastikan bahwa Ketua UPK
telah memalsukan Tandatangan FK, FT, dan wakil kelompok SPP pada saat melakukan
penarikan, dan memutuskan untuk melaporkan kasus ini pada pihak kepolisian. Slip yang digunakan untuk penarikan
sebenarnya adalah slip yang akan digunakan untuk menarik dana perguliran yang
awalnya sudah ditandatangi oleh BKAD pada tanggal 17 Juli 2013 yang sudah
dibatalkan oleh FK pada tanggal 18 Juli 2013.
Tanggal 20 Juli 2013
Pada jam 00.00 WIB semua peserta musyawarah mendatangi Mapolsek Malingping untuk
melaporkan perihal masalah ini. Pada
sekitar jam 3.00 dilakukan penjemputan terhadap sdr Ketua UPK dibawa ke Mapolsek Malingping. Pada saat itu yang bersangkutan masih belum
mengaku.
Tanggal 21 Juli 2013
Pada sekitar jam 19.00 WIB seseorang yang disebut sebagai
Bunda Ratu (BR), guru spiritual ketua UPK, mendatangi Mapolsek bermaksud
menjenguk. Karena berdasarkan keterangan keluarga Ketua UPK BR memiliki keterkaitan dengan kasus
pembobolan uang UPK ini maka pada saat itu polisi menahannya untuk dimintai
keterangan Berdasarkan keterangan
keluarga ketua UPK, pada saat itu BR kemudian mengakui bahwa ia menerima sejumlah uang dari ketua
UPK dan sudah dibagikan kepada fakir miskin dan yatim piatu.
Tanggal 22 Juli 2013
Pada Sekitar Jam 8.30 WIB PjOK mendapati penyidik sedang
melakukan penggeledahan di rumah kontrakan BR di Kp. Cempaka Sari RT 13 RW 02
Desa Sukaraja. Informasi yang diperoleh
dari penyidik ketika itu bahwa BR, Suami, dan Anak-anaknya telah melarikan
diri/kabur dari Mapolsek Malingping. Informasi
dari pihak penyidik kepada PjOK saat itu, Ketua UPK baru mengakui bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada BR
sesaat setelah penarikan, setelah BR kabur.
Tanggal 24 Juli 2013
Dilakukan Internal Meeting
oleh para pelaku PNPM-MP tingkat kecamatan malingping, hasilnya 1.
penonaktifan ketua UPK; 2. Penjadwalan MAD khusus penanganan masalah tanggal 30
Juli 2013; 3. akan dilakukan pertemuan
internal bersama para kepala desa dan muspika sebelum MAD Khusus.
Tanggal 25 Juli 2013
FK dan FT melakukan koor dinasi dengan camat dan PJOK
menyampaikan hasil internal meeting dan
rencana mengumpulkan kepala desa membahas strategi penanganan masalah yang
disarankan oleh SP2M provinsi, SP2M Jakarta, dan FMS. Yaitu tanggung renteng menutupi sementara
dana yang digelapkan ketua UPK agar dana
BLM bisa segera disalurkan.
Tanggal 27 Juli 2013
Dilakukan internal meeting dengan para kepala desa, BKAD,
PL, Camat, PJOK, FK, dan FT.
Hasilnya Kepala desa belum
mengambil kata sepakat untuk melakukan tanggung renteng menutupi sementara dana
yang digelapkan karena melihat kondisi keluarga ketua UPK yang dipastikan tidak akan sanggup mengembalikan
dana tersebut.
Tanggal 30 Juli 2013
Dilakukan MAD khusus penanganan masalah, membahas: 1. Pemberhentian ketua UPK; 2. Menunjuk sementara penandatangan specimen
rekening OP UPK menggantikan ketua UPK; 3.
Membentuk Tim Seleksi ketua UPK;
4. Menentukan RKTL seleksi ketua UPK baru; 5. Membentuk tim penanganan masalah; dan 6. Menyepakati RKTL penanganan masalah.
Dalam MAD ini baru disepakati poin 1 dan 2, pada termin pertama musyawarah sebelum sholat
dhuhur. Poin 3—6 gagal disepakati karena
setelah istirahat sholat dhuhur peserta
yang masuk ke ruang musyawarah tidak memenuhi kuorum, dan MAD khusus dinyatakan
akan di ulang setelah lebaran pada waktu yang belum ditentukan.