SELAMAT DATANG DI BLOG INDAHNYA BERBAGI... Blog ini dibuat sebagai sarana berbagi informasi dari kami kepada pembaca. Terima kasih atas kunjungannya.

Popular Post Minggu Ini

Sabtu, 15 Juli 2017

Membangun Kawasan Perdesaan Sentra Komoditas Pisang di Kabupaten Lebak



Era baru pembangunan di desa mengalami perubahan besar sejak lahirnya Undang-Undang No 6 tahun 2014 yang disebut Undang-Undang Desa.  Undang-undang ini memberikan kewenangan pada desa yang bersifat mandat dan mutlak.  Pemerintahan desa tidak lagi dipandang sebagai bagian dari organisasi pemerintahan kabupaten/kota. Dengan demikian, kini desa benar-benar diberi kewenangan untuk membangun dirinya sendiri berdasarkan kebutuhannya.

Namun demikian, desa tidaklah akan maksimal dapat membangun dirinya sendiri tanpa bekerjasama antara desa satu dengan desa yang lainnya, sebab itu Undang-Undang Desa pun memiliki tujuan yang lebih besar yaitu membangun Rakyat dan Negara Republik Indonesia.  Undang-Undang Desa tidak hanya mengatur tentang kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus internal atau “rumah tangga” desa tetapi juga mengatur ketentuan tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.  

Tujuan pembangunan kawasan perdesaan tertuang dalam Pasal 83 (ayat 2) Undang-Undang No 6 tahun 2014 adalah bahwa Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif.

Silahkan download berbagai regulasi tentang desa DISINI

Kabupaten Lebak telah menetapkan wilayah kawasan perdesaan dengan tema Kawasan Perdesaan Berbasis Komoditas Unggulan Pisang Di Kecamatan Cilograng dan Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak berdasarkan SK Bupati Nomor 050/Kep.121-Bappeda/2016.  Wilayah kawasan perdesaan ini  meliputi lima desa, yaitu Desa Cilograng, Gunung Batu, Cikatomas, Lebak Tipar, dan Sawarna Timur.  

Pemilihan tema Kawasan Sentra Komoditas Pisang didasarkan pada pertimbangan pengusahaan komoditas pisang yang dominan di desa-desa tersebut.  Masyarakat di wilayah ini sudah terbiasa bertani pisang meskipun banyak hal yang harus dilakukan agar masyarakat lebih secara serius memerhatikan cara budidaya yang baik.  Masyarakat di wilayah ini juga sudah mengenal cara mengolah pisang menjadi produk sale dan produk-produk lainnya, meskipun banyak hal yang juga harus dilakukan agar mereka lebih serius menerapkan diversifikasi, standar kualitas, dan kuantitas hasil olahan. Demikian pula perbaikan dan peningkatan jalan sebagai sarana transportasi, peningkatan kelembagaan, pemasaran, dan sebagainya.  Banyak hal yang harus dilakukan tersebutlah yang mendorong wilayah ini dimasukkan dalam Wilayah Pembangunan Kawasan Perdesaan. 

Potensi Komoditas Pisang yang sudah tidak diragukan lagi (Dok. Pribadi)
Pembentukan Kawasan Perdesaan diharapkan akan dapat menjadi daya ungkit peningkatan kegiatan pembangunan di wilayah ini, sehingga pada gilirannya akan meningkatkan taraf kesejehteraan masyarakat desa, seiring dengan berkembangnya nilai tambah dan ekonomi produk unggulan dan potensi-potensi lainnya.
Usulan Pembangunan Kawasan Perdesaan Sentra Komoditas pisang tersebut juga memerhatikan kesesuaian dengan arah pembangunan Kabupaten ke depan, yang tertuang dalam Perda Kabupaten Lebak Nomor 2 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2014—2034. Selain itu juga mengacu pada  Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak.

Menjadi Pemasok Kebutuhan Pisang dan Produk Olahannya ke Daerah Jakarta,Tangerang,  Sukabumi, dan Cianjur (Sumber: Dok. Pribadi)
Selain pisang sebagai komoditas unggulan di lima desa yang masuk dalam wilayah kawasan perdesaan, ternyata empat dari lima desa tersebut memiliki potensi destinasi pariwisata yang tidak kalah menariknya jika dibangun dan dikelola dengan baik, sebagai berikut:

Desa
Potensi Wisata
1.          Sawarna Timur, Kec. Bayah
Pantai Karang Seupang 
2.          Lebak Tipar, Kec. Cilograng
Goa Lauk
3.          Gunung Batu, Kec. Cilograng
-
4.          Cikatomas, Kec. Cilograng
Curug Kanteh
5.          Cilograng, Kec. Cilograng
Pantai Guha Gede, Pantai Sinini, Pantai Cilograng

Potensi Wisata di Kawasan Perdesaan (Sumber: Dok. Pribadi & Dok. Desa)

Pengembangan pariwisata bertujuan mendatangkan wisatawan yang dapat meningkatkan pendapatan asli desa, dan menjadi sarana mengenalkan produk unggulan pisang secara luas melalui pemasaran produk baik mentah maupun olahan.

Intervensi pemerintah daerah yang telah dilakukan adalah:
  1. Bantuan perluasan lahan tanaman pisang seluas 210 Ha
  2. Rehabilitasi dan pelebaran jalan utama kawasan sepanjang 2,1 km dari ruas jalan yang dibutuhkan sepanjang 15 km
  3. Pembangunan plaza komoditas unggulan di pusat kawasan Desa Lebaktipar
Jalan Utama Kawasan yang telah di rehabilitasi dan pelebaran (Sumber: Dok. Pribadi)

Pembangunan Plaza Komoditas Unggulan di Pusat Kawasan Desa Lebak Tipar (Sumber: Dok. Pribadi)