Era baru pembangunan di desa mengalami perubahan besar sejak
lahirnya Undang-Undang No 6 tahun 2014 yang disebut Undang-Undang Desa. Undang-undang ini memberikan kewenangan pada
desa yang bersifat mandat dan mutlak.
Pemerintahan desa tidak lagi dipandang sebagai bagian dari organisasi
pemerintahan kabupaten/kota. Dengan demikian, kini desa benar-benar diberi
kewenangan untuk membangun dirinya sendiri berdasarkan kebutuhannya.
Namun demikian, desa tidaklah akan maksimal dapat membangun dirinya sendiri
tanpa bekerjasama antara desa satu dengan desa yang lainnya, sebab
itu Undang-Undang Desa pun memiliki tujuan yang lebih besar yaitu membangun Rakyat dan
Negara Republik Indonesia. Undang-Undang
Desa tidak hanya mengatur tentang kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus
internal atau “rumah tangga” desa tetapi juga mengatur ketentuan tentang
Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Tujuan pembangunan kawasan perdesaan tertuang dalam Pasal 83 (ayat
2) Undang-Undang No 6 tahun 2014 adalah bahwa Pembangunan Kawasan Perdesaan
dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan,
pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui
pendekatan pembangunan partisipatif.
Kabupaten Lebak telah menetapkan wilayah kawasan perdesaan dengan tema
Kawasan Perdesaan Berbasis Komoditas Unggulan Pisang Di Kecamatan Cilograng dan
Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak berdasarkan SK Bupati Nomor
050/Kep.121-Bappeda/2016. Wilayah
kawasan perdesaan ini meliputi lima
desa, yaitu Desa Cilograng, Gunung Batu, Cikatomas, Lebak Tipar, dan Sawarna
Timur.
Pemilihan tema Kawasan Sentra Komoditas Pisang didasarkan pada
pertimbangan pengusahaan komoditas pisang yang dominan di desa-desa tersebut. Masyarakat di wilayah ini sudah terbiasa
bertani pisang meskipun banyak hal yang harus dilakukan agar masyarakat lebih secara
serius memerhatikan cara budidaya yang baik.
Masyarakat di wilayah ini juga sudah mengenal cara mengolah pisang
menjadi produk sale dan produk-produk lainnya, meskipun banyak hal yang juga
harus dilakukan agar mereka lebih serius menerapkan diversifikasi, standar
kualitas, dan kuantitas hasil olahan. Demikian pula perbaikan dan peningkatan
jalan sebagai sarana transportasi, peningkatan kelembagaan, pemasaran, dan
sebagainya. Banyak hal yang harus
dilakukan tersebutlah yang mendorong wilayah ini dimasukkan dalam Wilayah
Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Pembentukan Kawasan Perdesaan diharapkan akan dapat menjadi daya
ungkit peningkatan kegiatan pembangunan di wilayah ini, sehingga pada
gilirannya akan meningkatkan taraf kesejehteraan masyarakat desa, seiring
dengan berkembangnya nilai tambah dan ekonomi produk unggulan dan
potensi-potensi lainnya.
Usulan Pembangunan Kawasan Perdesaan Sentra Komoditas pisang
tersebut juga memerhatikan kesesuaian dengan arah pembangunan Kabupaten ke
depan, yang tertuang dalam Perda Kabupaten Lebak Nomor 2 tahun 2014 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2014—2034. Selain itu juga
mengacu pada Rencana Pembanguan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak.
Menjadi Pemasok Kebutuhan Pisang dan Produk Olahannya ke Daerah Jakarta,Tangerang, Sukabumi, dan Cianjur (Sumber: Dok. Pribadi) |
Selain pisang sebagai komoditas unggulan di lima desa yang masuk dalam wilayah kawasan perdesaan, ternyata empat dari lima desa tersebut
memiliki potensi destinasi pariwisata yang tidak kalah menariknya jika dibangun
dan dikelola dengan baik, sebagai berikut:
Desa
|
Potensi Wisata
|
1.
Sawarna Timur, Kec. Bayah
|
Pantai Karang Seupang
|
2.
Lebak Tipar, Kec.
Cilograng
|
Goa Lauk
|
3.
Gunung Batu, Kec.
Cilograng
|
-
|
4.
Cikatomas, Kec. Cilograng
|
Curug Kanteh
|
5.
Cilograng, Kec. Cilograng
|
Pantai Guha Gede, Pantai Sinini, Pantai Cilograng
|
Intervensi pemerintah daerah yang telah dilakukan adalah:
- Bantuan perluasan lahan tanaman pisang seluas 210 Ha
- Rehabilitasi dan pelebaran jalan utama kawasan sepanjang 2,1 km dari ruas jalan yang dibutuhkan sepanjang 15 km
- Pembangunan plaza komoditas unggulan di pusat kawasan Desa Lebaktipar
Jalan Utama Kawasan yang telah di rehabilitasi dan pelebaran (Sumber: Dok. Pribadi) |
Pembangunan Plaza Komoditas Unggulan di Pusat Kawasan Desa Lebak Tipar (Sumber: Dok. Pribadi) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar