Setelah deadlock dan sempat stagnan karena dibulan agustus melewati libur hari raya Idul Fitri dan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, akhirnya proses mendorong percepatan penanganan masalah dimulai lagi.
Tanggal 4 September 2013
Kunjungan Kepala BPPMD Provinsi, PJO Provinsi Banten, Kepala
BPMPD Kabupaten Lebak, PJOKab, Korprov, FMS, dan Faskab ke kantor Kecamatan Malingping,
melakukan rapat bersama Fasilitator Kecamatan, Camat, PJOK, UPK, PL, dan
beberapa wakil Kepala Desa. Hasilnya
agar segera dilakukan MAD Khusus memilih Ketua UPK yang baru dan membentuk Tim
Penanganan Masalah; Tim mendorong agar masyarakat mau melakukan tanggung
renteng membayar sejumlah dana dari nilai penyelewengan yang terjadi di
malingping agar proses pemendingan sementara dapat dihentikan.
Tanggal 5 September 2013
Difasilitasi oleh FK dan FT dilakukan Rakor khusus bersama
PJOK, KPMD, TPK, BPUPK, BKAD, UPK, dan
PL. Hasilnya disepakati bahwa akan
dilakukan MAD Khusus pada hari rabu tanggal 11 September 2013, terbentuk Tim
Seleksi calon ketua UPK yang akan
dipilih pada MAD khusus, disusun dan diinformasikan secara tertulis (disampaikan melalui
surat edaran) syarat dan tatacara melamar
sebagai calon ketua UPK, disepakati bahwa seleksi aktif calon ketua UPK akan
dilakukan pada hari selasa 10 September 2013.
Tanggal 10 September 2013
Dilakukan seleksi aktif calon ketua UPK yang terdiri dari 4
orang calon dan dinyatakan ke empat orang tersebut memenuhi syarat menjadi calon ketua UPK yang akan dipilih
pada MAD Khusus tanggal 11 September 2013
Tanggal 11 September 2013
MAD Khusus pemilihan dan penetapan ketua UPK dan Tim
Penanganan Masalah. Ketua UPK terpilih
Sdr Aja Wiharja, SP, Tim Penanganan
masalah terdiri dari 1. Lili Muklis 2. Agus Mintarja 3. Zaenudin 4. Muhamad Somad 5. Epi 6. H. Rudy Hartono 7. Ujang Iskandar
Tanggal 13 September 2013
Dilakukan Rapat Tim Penanganan masalah, membahas
langkah-langkah yang akan dilakukan oleh tim untuk mempercepat adanya
pengembalian dengan tanggung renteng,
diantaranya:
- TPM akan segera berkoordinasi dengan desa membahas besaran swadaya yang akan dikenakan pada masing-masing desa.
- Selanjutnya Desa harus melakukan MD khusus pembahasana besaran swadaya yang harus ditanggung oleh masyarakat
- TPM Akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah kecamatan dan satker BPMPD, melibatkan LSM dan Media perihal pelaksanaan swadaya ini