SELAMAT DATANG DI BLOG INDAHNYA BERBAGI... Blog ini dibuat sebagai sarana berbagi informasi dari kami kepada pembaca. Terima kasih atas kunjungannya.

Popular Post Minggu Ini

Jumat, 13 September 2013

KRONOLOGIS MASALAH DAN LANGKAH PENANGANANNYA BAGIAN KE 2

Setelah deadlock dan sempat stagnan karena dibulan agustus melewati libur hari raya Idul Fitri dan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, akhirnya proses mendorong percepatan penanganan masalah dimulai lagi.



Tanggal 4 September 2013
Kunjungan Kepala BPPMD Provinsi, PJO Provinsi Banten, Kepala BPMPD Kabupaten Lebak, PJOKab, Korprov, FMS, dan Faskab ke kantor Kecamatan Malingping, melakukan rapat bersama Fasilitator Kecamatan, Camat, PJOK, UPK, PL, dan beberapa wakil Kepala Desa.  Hasilnya agar segera dilakukan MAD Khusus memilih Ketua UPK yang baru dan membentuk Tim Penanganan Masalah; Tim mendorong agar masyarakat mau melakukan tanggung renteng membayar sejumlah dana dari nilai penyelewengan yang terjadi di malingping agar proses pemendingan sementara dapat dihentikan.

Tanggal 5 September 2013
Difasilitasi oleh FK dan FT dilakukan Rakor khusus bersama PJOK,  KPMD, TPK, BPUPK, BKAD, UPK, dan PL.  Hasilnya disepakati bahwa akan dilakukan MAD Khusus pada hari rabu tanggal 11 September 2013, terbentuk Tim Seleksi  calon ketua UPK yang akan dipilih pada MAD khusus, disusun dan diinformasikan secara tertulis (disampaikan melalui surat  edaran) syarat dan tatacara melamar sebagai calon ketua UPK, disepakati bahwa seleksi aktif calon ketua UPK akan dilakukan pada hari selasa 10 September 2013.

Tanggal 10 September 2013
Dilakukan seleksi aktif calon ketua UPK yang terdiri dari 4 orang calon dan dinyatakan ke empat orang tersebut memenuhi syarat  menjadi calon ketua UPK yang akan dipilih pada MAD Khusus tanggal 11 September 2013

Tanggal 11 September 2013 
MAD Khusus pemilihan dan penetapan ketua UPK dan Tim Penanganan Masalah.  Ketua UPK terpilih Sdr Aja Wiharja, SP,  Tim Penanganan masalah terdiri dari 1. Lili Muklis 2. Agus Mintarja 3. Zaenudin  4. Muhamad Somad  5. Epi 6. H. Rudy Hartono 7. Ujang Iskandar

Tanggal 13 September 2013
Dilakukan Rapat Tim Penanganan masalah, membahas langkah-langkah yang akan dilakukan oleh tim untuk mempercepat adanya pengembalian  dengan tanggung renteng, diantaranya:
  1. TPM akan segera berkoordinasi dengan desa membahas besaran swadaya yang akan dikenakan pada masing-masing desa.
  2. Selanjutnya Desa harus melakukan MD khusus  pembahasana besaran swadaya yang harus ditanggung oleh masyarakat
  3. TPM Akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah kecamatan dan satker BPMPD, melibatkan LSM dan Media perihal pelaksanaan swadaya ini
 


Senin, 02 September 2013

BAGAIMANA MENCAPAI TARGET KPI PENGEMBALIAN SPP 95%.....?



Target  Key Performance Indicator (KPI) pengembalian SPP pada program PNPM-MP ditingkat provinsi pada tahun 2013 harus mencapai angka 95%, sedangkan target KPI untuk UEP adalah 85%.  Jika tingkat pengembalian SPP di provinsi harus mencapai rata-rata 95% maka demikian pula halnya dengan di kabupaten, dan juga ditingkat kecamatan.  Realita yang saat ini terjadi, hampir semua UPK di Provinsi Banten memiliki tingkat pengembalian di bawah 90%.  

Untuk mencapai target, tentu harus ada langkah dan upaya yang dilakukan.  Meskipun hanya terkesan teori dan pembahasan yang agak dangkal, tulisan berikut ini akan memberikan beberapa tips yang dapat dilakukan untuk mencapai target-target tersebut.  

Sebenarnya langkah jangka pendek yang secara pasti harus dilakukan hanya satu yaitu Identifikasi terhadap kelompok-kelompok SPP yang masuk kategori kolektibilitas 2—5.  Akan tetapi tindak lanjut setelah proses identifikasi kelompok-kelompok inilah yang sangat penting untuk dilakukan bila target ingin tercapai.

Berikut ini adalah beberapa langkah tindak lanjut hasil identifikasi kelompok SPP agar target di atas dapat tercapai.

  1. Jika hasil identifikasi menunjukkan kemacetan yang terjadi disebabkan karena faktor microfinance maka bisa dilakukan rescheduling/penjadwalan ulang pinjaman.  Syarat pelaksanaan proses rescheduling haruslah benar-benar telah dipastikan bahwa kemacetan disebabkan karena ketidakmampuan membayar , biasanya karena usaha yang bangkrut atau kemauan membayar yang tidak ada.  Penjadwalan ulang dapat dilakukan dengan atau tanpa memberikan tambahan pinjaman.  Dengan adanya proses rescheduling tingkat pengembalian akan meningkat.
  2. Jika hasil identifikasi menunjukkan kemacetan diakibatkan karena Penyelewengan, maka harus dipastikan bahwa pelaku sudah memberikan pernyataan tertulis mengakui dan menyatakan kesanggupan mengembalikan dengan jaminan tertentu.  Sehingga pinjaman kelompok yang diselewengkan dianggap sudah terbayar sebesar dana yang diselewengkan.  Kemudian tagihan berubah menjadi tagihan penyelewengan, bukan hutang kelompok.  Dengan demikian secara otomatis tingkat pengembalian akan meningkat.
  3. Jika karena kesalahan pencatatan maka harus dibenahi/diperbaiki  sesuai keadaan yang sebenarnya.  Misalnya ada kelebihan pencatatan di jasa tetapi kurang di pokok dalam kelompok yang sama.   Cara ini biasanya, meskipun ada namun tidak berpengaruh banyak terhadap peningkatan tingkat pengembalian SPP.
  4. Jika kecamatan telah mengalami pemekaran maka dapat dilakukan dengan cara pemisahan aset.  Kebanyakan kecamatan induk masih menanggung tingkat kemacetan desa-desa yang sebenarnya sudah masuk ke kecamatan baru/pemekaran.  Secara administrasi ini akan membebani kecamatan induk.  Setelah proses identifikasi yang dilakukan oleh tim gabungan kecamatan induk dan kecamatan pemekaran, seharusnya dilakukan pemisahan aset positif maupun negative.  Maksudnya yang menjadi piutang harus diserahkan ke lokasi kecamatan baru berikut permasalahan-permasalahannya, sedangkan pinjaman yang telah dibayar harus diserahkan pula ke kecamatan yang baru sebagai modal.
  5. Jika karena kelembagaan (kelompok bubar dan tidak diketahui lagi siapa pengurus dan anggotanya) dan force majure maka dapat dilakukan penghapusan pinjaman (hapus buku atau hapus mutlak).  Baca ketentuan penghapusan pinjaman PTO Penjelasan X, sub bab 10.1.7    huruf i.

Selain langkah-langkah jangka pendek tersebut, yang juga tidak kalah pentingnya adalah menjaga keberlanjutan dari perbaikan yang telah kita lakukan, diantaranya:

  1. Perbaikan prosedur dan tata cara perguliran, perguliran harus mengikuti tatacara dan alur yang benar sehingga memperkecil tingkat kemacetan ketika dana sudah digulirkan
  2. Pembinaan dan pemberlakuan syarat ketentuan kelompok SPP sesuai PTO Penjelasan IV bab 4.5.3 huruf b, harus benar-benar dilaksanakan. 

Meskipun tidak mudah, jika dilakukan dengan konsep dan niat yang benar, dan kerjasama yang baik antara semua pihak, penulis yakin target KPI untuk tingkat pengembalian SPP dapat terealisasi.

Wallahu A’lam bishawab………….