Target Key
Performance Indicator (KPI) pengembalian SPP pada program PNPM-MP ditingkat
provinsi pada tahun 2013 harus mencapai angka 95%, sedangkan target KPI untuk
UEP adalah 85%. Jika tingkat pengembalian
SPP di provinsi harus mencapai rata-rata 95% maka demikian pula halnya dengan
di kabupaten, dan juga ditingkat kecamatan.
Realita yang saat ini terjadi, hampir semua UPK di Provinsi Banten
memiliki tingkat pengembalian di bawah 90%.
Untuk mencapai target, tentu harus ada langkah dan upaya
yang dilakukan. Meskipun hanya terkesan
teori dan pembahasan yang agak dangkal, tulisan berikut ini akan memberikan
beberapa tips yang dapat dilakukan untuk mencapai target-target tersebut.
Sebenarnya langkah jangka pendek yang secara pasti harus
dilakukan hanya satu yaitu Identifikasi terhadap kelompok-kelompok SPP yang
masuk kategori kolektibilitas 2—5. Akan
tetapi tindak lanjut setelah proses identifikasi kelompok-kelompok inilah yang
sangat penting untuk dilakukan bila target ingin tercapai.
Berikut ini adalah beberapa langkah tindak lanjut hasil
identifikasi kelompok SPP agar target di atas dapat tercapai.
- Jika hasil identifikasi menunjukkan kemacetan yang terjadi disebabkan karena faktor microfinance maka bisa dilakukan rescheduling/penjadwalan ulang pinjaman. Syarat pelaksanaan proses rescheduling haruslah benar-benar telah dipastikan bahwa kemacetan disebabkan karena ketidakmampuan membayar , biasanya karena usaha yang bangkrut atau kemauan membayar yang tidak ada. Penjadwalan ulang dapat dilakukan dengan atau tanpa memberikan tambahan pinjaman. Dengan adanya proses rescheduling tingkat pengembalian akan meningkat.
- Jika hasil identifikasi menunjukkan kemacetan diakibatkan karena Penyelewengan, maka harus dipastikan bahwa pelaku sudah memberikan pernyataan tertulis mengakui dan menyatakan kesanggupan mengembalikan dengan jaminan tertentu. Sehingga pinjaman kelompok yang diselewengkan dianggap sudah terbayar sebesar dana yang diselewengkan. Kemudian tagihan berubah menjadi tagihan penyelewengan, bukan hutang kelompok. Dengan demikian secara otomatis tingkat pengembalian akan meningkat.
- Jika karena kesalahan pencatatan maka harus dibenahi/diperbaiki sesuai keadaan yang sebenarnya. Misalnya ada kelebihan pencatatan di jasa tetapi kurang di pokok dalam kelompok yang sama. Cara ini biasanya, meskipun ada namun tidak berpengaruh banyak terhadap peningkatan tingkat pengembalian SPP.
- Jika kecamatan telah mengalami pemekaran maka dapat dilakukan dengan cara pemisahan aset. Kebanyakan kecamatan induk masih menanggung tingkat kemacetan desa-desa yang sebenarnya sudah masuk ke kecamatan baru/pemekaran. Secara administrasi ini akan membebani kecamatan induk. Setelah proses identifikasi yang dilakukan oleh tim gabungan kecamatan induk dan kecamatan pemekaran, seharusnya dilakukan pemisahan aset positif maupun negative. Maksudnya yang menjadi piutang harus diserahkan ke lokasi kecamatan baru berikut permasalahan-permasalahannya, sedangkan pinjaman yang telah dibayar harus diserahkan pula ke kecamatan yang baru sebagai modal.
- Jika karena kelembagaan (kelompok bubar dan tidak diketahui lagi siapa pengurus dan anggotanya) dan force majure maka dapat dilakukan penghapusan pinjaman (hapus buku atau hapus mutlak). Baca ketentuan penghapusan pinjaman PTO Penjelasan X, sub bab 10.1.7 huruf i.
Selain langkah-langkah jangka pendek tersebut, yang juga
tidak kalah pentingnya adalah menjaga keberlanjutan dari perbaikan yang telah
kita lakukan, diantaranya:
- Perbaikan prosedur dan tata cara perguliran, perguliran harus mengikuti tatacara dan alur yang benar sehingga memperkecil tingkat kemacetan ketika dana sudah digulirkan
- Pembinaan dan pemberlakuan syarat ketentuan kelompok SPP sesuai PTO Penjelasan IV bab 4.5.3 huruf b, harus benar-benar dilaksanakan.
Meskipun tidak mudah, jika dilakukan dengan konsep dan niat
yang benar, dan kerjasama yang baik antara semua pihak, penulis yakin target
KPI untuk tingkat pengembalian SPP dapat terealisasi.
Wallahu A’lam bishawab………….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar