SELAMAT DATANG DI BLOG INDAHNYA BERBAGI... Blog ini dibuat sebagai sarana berbagi informasi dari kami kepada pembaca. Terima kasih atas kunjungannya.

Popular Post Minggu Ini

Jumat, 13 September 2013

KRONOLOGIS MASALAH DAN LANGKAH PENANGANANNYA BAGIAN KE 2

Setelah deadlock dan sempat stagnan karena dibulan agustus melewati libur hari raya Idul Fitri dan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, akhirnya proses mendorong percepatan penanganan masalah dimulai lagi.



Tanggal 4 September 2013
Kunjungan Kepala BPPMD Provinsi, PJO Provinsi Banten, Kepala BPMPD Kabupaten Lebak, PJOKab, Korprov, FMS, dan Faskab ke kantor Kecamatan Malingping, melakukan rapat bersama Fasilitator Kecamatan, Camat, PJOK, UPK, PL, dan beberapa wakil Kepala Desa.  Hasilnya agar segera dilakukan MAD Khusus memilih Ketua UPK yang baru dan membentuk Tim Penanganan Masalah; Tim mendorong agar masyarakat mau melakukan tanggung renteng membayar sejumlah dana dari nilai penyelewengan yang terjadi di malingping agar proses pemendingan sementara dapat dihentikan.

Tanggal 5 September 2013
Difasilitasi oleh FK dan FT dilakukan Rakor khusus bersama PJOK,  KPMD, TPK, BPUPK, BKAD, UPK, dan PL.  Hasilnya disepakati bahwa akan dilakukan MAD Khusus pada hari rabu tanggal 11 September 2013, terbentuk Tim Seleksi  calon ketua UPK yang akan dipilih pada MAD khusus, disusun dan diinformasikan secara tertulis (disampaikan melalui surat  edaran) syarat dan tatacara melamar sebagai calon ketua UPK, disepakati bahwa seleksi aktif calon ketua UPK akan dilakukan pada hari selasa 10 September 2013.

Tanggal 10 September 2013
Dilakukan seleksi aktif calon ketua UPK yang terdiri dari 4 orang calon dan dinyatakan ke empat orang tersebut memenuhi syarat  menjadi calon ketua UPK yang akan dipilih pada MAD Khusus tanggal 11 September 2013

Tanggal 11 September 2013 
MAD Khusus pemilihan dan penetapan ketua UPK dan Tim Penanganan Masalah.  Ketua UPK terpilih Sdr Aja Wiharja, SP,  Tim Penanganan masalah terdiri dari 1. Lili Muklis 2. Agus Mintarja 3. Zaenudin  4. Muhamad Somad  5. Epi 6. H. Rudy Hartono 7. Ujang Iskandar

Tanggal 13 September 2013
Dilakukan Rapat Tim Penanganan masalah, membahas langkah-langkah yang akan dilakukan oleh tim untuk mempercepat adanya pengembalian  dengan tanggung renteng, diantaranya:
  1. TPM akan segera berkoordinasi dengan desa membahas besaran swadaya yang akan dikenakan pada masing-masing desa.
  2. Selanjutnya Desa harus melakukan MD khusus  pembahasana besaran swadaya yang harus ditanggung oleh masyarakat
  3. TPM Akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah kecamatan dan satker BPMPD, melibatkan LSM dan Media perihal pelaksanaan swadaya ini
 


Tidak ada komentar: