SELAMAT DATANG DI BLOG INDAHNYA BERBAGI... Blog ini dibuat sebagai sarana berbagi informasi dari kami kepada pembaca. Terima kasih atas kunjungannya.

Popular Post Minggu Ini

Rabu, 09 Oktober 2013

Penanganan Masalah Kasus Penyalahgunaan Wewenang Oleh Ketua UPK Kecamatan Malingping (Kami Bertanya)


Kronologis

Pada  Tanggal, 19 Juli 2013 diketahui ada penarikan dari rekening SPP sebesar Rp199.995.000,- yang tidak semestinya oleh ketua UPK.  Dihari yang sama peristiwa ini dilaporkan kepada Ketua BKAD, dan kemudian dilakukan musyawarah bersama, Bendahara UPK, Sekretaris UPK, PjOK, Ketua BKAD, Sekretaris BKAD,  Bendahara UPK, PL UPK, Ketua BPUPK  dan beberapa warga.  Hasil musyawarah dan berdasarkan bukti-bukti  dari BRI berupa fotocopy KTP si penarik dana, Fotocopy slip penarikan, dan keterangan teller  (rekaman wawancara) memastikan bahwa Ketua UPK telah memalsukan Tandatangan FK, FT, dan wakil kelompok SPP pada saat melakukan penarikan.  Musyawarah akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini pada pihak kepolisian.  Malam itu juga tanggal 20 Juli 2013, jam 00.00 WIB semua peserta musyawarah  mendatangi Mapolsek Malingping untuk melaporkan perihal masalah ini.  Pada sekitar jam 3.00 dilakukan penjemputan terhadap ketua UPK  dibawa ke Mapolsek Malingping. 

Peristiwa ini telah dilaporkan ke Tim Faskab dan diteruskan ke RMC 2. Tanggal 22 Juli 2013 Tim Faskab, FMS, dan SP2M Provinsi langsung mengunjungi UPK Malingping, dan dalam buku bimbingan memerintahkan agar dilakukan pemendingan sementara pada seluruh rekening  UPK, kecuali rekening operasional UPK (bila telah ditunjuk penandatangan specimen pengganti ketua UPK pada rek OP UPK).  Pemendingan hanya boleh dicabut apabila telah turun surat resmi pembatalan/pencabutan pemendingan.   

Pada tanggal 23 Juli 2013 Satker BPMPD bersama faskab dan Fastekab juga berkunjung ke kantor kecamatan malingping, berkoordinasi dengan Camat dan para pelaku PNPM tingkat kecaamatan, mendorong agar ada upaya tanggung renteng untuk membatalkan pemendingan.  Pada tanggal 26 Juli 2013, SP2M pusat juga mengunjungi UPK malingping dan dalam catatannya di buku bimbingan diantaranya adalah agar segera dilakukan MAD khusus membentuk Tim Penanganan Masalah.  Kejadian ini juga  telah diliput dan diberitakan di beberapa harian lokal.

Proses terus berlangsung dan sampai saya buat tulisan ini, kasus ini sudah dilimpahkan dan diproses oleh penyidik TIPIKOR Polres Lebak.  Tersangka ditahan di Mapolres Lebak.

Analisa

Dari kronologis di atas, berdasarkan Prosedur Operasional Standar Penanganan Pengaduan dan Masalah PNPM-MP (2010) halaman 2 point 1.4, proses awal penanganan masalah tersebut sudah memenuhi azas DOUM “yaitu dari, oleh, dan untuk masyarakat”;  dan telah memenuhi beberapa prinsip-prinsip penanganan masalah diantaranya: berjenjang, transparansi dan partisipatif, proporsional, objektif, cepat dan akurat.  

Berdasarkan Panduan Penetapan dan Penanganan Lokasi Bermasalah (2012),  huruf F, halaman 7 (Tabel), Permasalahan di atas telah memenuhi indikator pada status lokasi potensi bermasalah, yaitu pada indikator nomor 3  Penyimpangan dana dilakukan oleh minimal satu orang dengan nilai penyimpangan sama dengan atau lebih dari Rp40 juta atau saldo minimal yang belum dikembalikan sebesar Rp40 juta”   

Berdasarkan Panduan Penetapan dan Penanganan Lokasi Bermasalah (2012),  huruf G, angka 1 point ii “Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak masalah dilaporkan tidak ada tindakan atau langkah penanganan kongkrit yang dilakukan, Koordinator Provinsi harus melakukan penundaan pencairan dan penyaluran dana di lokasi yang bersangkutan sambil menunggu penetapan lebih lanjut dari Satker PNPM Mandiri Persesaan Pusat” 

Pertanyaanya…
  1. Yang dimaksud langkah penanganan yang kongkrit itu seperti apa…? Syaratnya bagaimana…?
  2. Jika  penanganan masalah sesuai kronologis di atas dianggap sudah memenuhi syarat sebagai langkah kongkrit penanganan masalah, kenapa dilakukan penundaan penyaluran dana …?
  3. Jika penanganan masalah sesuai kronologis diatas dianggap belum memenuhi syarat sebagai langkah kongkrit penanganan masalah, kenapa sampai saat ini (sdh 60 hari sejak dilaporkan) tidak ada surat penundaan pencairan dan penyaluran dana secara resmi  dari koordinator provinsi…?  Hanya tertulis di buku bimbingan oleh FMS bahwa harus dilakukan penundaan penyaluran dana BLM maupun perguliran.
  4. Apakah langkah yang diambil tidak bertentangan dengan Lampiran 3 PTO Penjelasan VIII tentang panduan penyelesaian masalah huruf a point v yang berbunyi  Terhadap masalah yang penanganannya sudah sampai pada wilayah hukum maka dinyatakan selesai jika prosesnya sudah pada pihak pengadilan. Namun demikian konsultan dan fasilitator dengan melibatkan  masyarakat tetap harus memantau proses perkembangannya.  Sambil menunggu keputusan pengadilan, konsultan dan fasilitator berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mencari jalan penyelesaian kegiatan dan/ atau tetap memfasilitasi masyarakat untuk berupaya menyelesaikan kegiatan atau pekerjannya. Kata  tetap memfasilitasi masyarakat untuk berupaya menyelesaikan kegiatan atau pekerjaannya artinya tidak ada penundaan penyaluran dana BLM.
Allahu A'lam bishawab

Tidak ada komentar: