SELAMAT DATANG DI BLOG INDAHNYA BERBAGI... Blog ini dibuat sebagai sarana berbagi informasi dari kami kepada pembaca. Terima kasih atas kunjungannya.

Popular Post Minggu Ini

Kamis, 31 Oktober 2013

Sekali lagi, Ampuni aku Ya Allah



Berhenti di sebuah tikungan, karena rupanya hujan tak mau kompromi.  Di sebuah saung tempat penjual gula aren ini aku berteduh. Disebelah kiri jalan, tepatnya didepan tempatku duduk saat ini, kulihat beberapa anak perempuan sedang bermain lompat tali di teras rumah.  Sementara disisi sebelahnya, tepatnya di belakang saung ini, terlihat bentangan pantai laut selatan nan elok yang sedang diguyur hujan. Tidak jauh dari situ, beberapa ibu paruh baya sedang asyik mengobrol.  Sedangkan seorang bapak tua, yang sedang menuntun induk kambing kacang, yang nampaknya baru melahirkan dua ekor, berhenti sejenak ikut berteduh disebelahku, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanannya pulang.

Kebisingan lalu lalang kendaraan yang menerobos hujan, serta deru derasnya air yang seperti dituangkan dari atas langit, justru menenggelamkan aku dalam perasaan sepiku.  Aku menghitung tetes demi tetes air hujan yang turun, namun tak kuasa dalam jangkauan kemampuanku.  Seperti aku sedang menghitung dosa demi dosa dalam jiwaku.

Ya Allah, aku hanya dapat memohon ampun atas semua dosa-dosaku ini, meskipun aku sering mengulanginya setelah memohon ampunanmu, namun aku yakin Engkau Maha Pengampun Ya Allah. Seperti telah Engkau siapkan hamparan bumi ini menampung setiap air hujan yang turun, berjuta kali lipat luasnya tempat pengampunan-Mu. 

Suara tertawa anak-anak yang sedang bermain lompat tali, tiba-tiba menyadarkanku dari perasaan sepi.  Hujan masih belum berhenti, aku menghitung lagi tetes demi tetes air hujan yang turun, dan tetap tak kuasa dalam jangkauan kemampuanku.  Seperti aku sedang menghitung nikmat yang telah Allah SWT berikan, yang sering aku ingkari.

Bagaimana mungkin aku sering merasa ingkar dalam taburan nikmat-Mu ya Allah.  Sekali lagi, ampuni aku ya Allah.

Rabu, 23 Oktober 2013

Kisah Pagi Tanpa Judul


Pasput Cihara, 23 Oktober 2013

Sepagi ini, entah kenapa menggayut kesedihan yang tak tahu apa sebabnya.  Hingga beranjak meninggalkan rumah menuju ke tempat kerja, perasaan ini justru makin tak menentu.  Diperjalanan aku putuskan mampir ke rumah teman, barangkali ngobrol sana-sini bisa menghibur perasaanku.  Namun sayangnya dia belum bangun, maka terpaksa kulanjutkan perjalanan tanpa perduli apa rencana kerjaku hari ini. 

Seperti biasanya, perjalananku ke tempat kerja selalu menyusuri pantai selatan Kabupaten Lebak.   Kali ini kupacu sepeda motorku lebih lambat dari biasanya, menikmati suara deburan ombak, menikmati kesedihanku yang menggelayut makin berat.

Sampai Pasput Cihara, tanpa berfikir lagi aku mampir di sebuah saung diantara puluhan saung yang berjajar di sepanjang pinggir pantai ini.  Supaya enak duduk berlama-lama maka aku pesan mi rebus dan sebotol air mineral ke ibu pedagang pemilik saung. 

Menikmati mi rebus sepagi ini; sambil mendengarkan musik  dipadu dengan suara ombak; dan sesekali membuka facebook membuat status serta menanggapi koment beberapa teman; kuputuskan menulis ini sembari mencoba membuang kesedihanku.

Anehnya setelah semua ini, masih tak kutemukan jawaban kenapa aku bersedih.  Justru yang terbayang malah wajah anak-anakku, wajah orang tuaku, dan mereka yang aku sayangi.  Bukannya terbuang kesedihanku atau terjawab kenapa, justru makin terasa panas mataku menahan air mata yang memaksa untuk menetes.  “Ya Allah, beri aku kesempatan menunaikan kewajibanku terhadap mereka,” dalam hati aku berdo’a.

Memandang laut lepas dan suara ombak pantai selatan yang bergolak, membuatku semakin merasa sebagai sebuah titik kecil yang tak berdaya.  “Ya Allah, ampuni semua dosa-dosaku.  Bagaimana mungkin aku sering mengabaikan kekuasaan-Mu, sedang hidupku selalu ada dalam genggaman-Mu.”  Jatuh juga air mata ini, menderu tangisku tak terbendung lagi….   

Rabu, 09 Oktober 2013

Penanganan Masalah Kasus Penyalahgunaan Wewenang Oleh Ketua UPK Kecamatan Malingping (Kami Bertanya)


Kronologis

Pada  Tanggal, 19 Juli 2013 diketahui ada penarikan dari rekening SPP sebesar Rp199.995.000,- yang tidak semestinya oleh ketua UPK.  Dihari yang sama peristiwa ini dilaporkan kepada Ketua BKAD, dan kemudian dilakukan musyawarah bersama, Bendahara UPK, Sekretaris UPK, PjOK, Ketua BKAD, Sekretaris BKAD,  Bendahara UPK, PL UPK, Ketua BPUPK  dan beberapa warga.  Hasil musyawarah dan berdasarkan bukti-bukti  dari BRI berupa fotocopy KTP si penarik dana, Fotocopy slip penarikan, dan keterangan teller  (rekaman wawancara) memastikan bahwa Ketua UPK telah memalsukan Tandatangan FK, FT, dan wakil kelompok SPP pada saat melakukan penarikan.  Musyawarah akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini pada pihak kepolisian.  Malam itu juga tanggal 20 Juli 2013, jam 00.00 WIB semua peserta musyawarah  mendatangi Mapolsek Malingping untuk melaporkan perihal masalah ini.  Pada sekitar jam 3.00 dilakukan penjemputan terhadap ketua UPK  dibawa ke Mapolsek Malingping. 

Peristiwa ini telah dilaporkan ke Tim Faskab dan diteruskan ke RMC 2. Tanggal 22 Juli 2013 Tim Faskab, FMS, dan SP2M Provinsi langsung mengunjungi UPK Malingping, dan dalam buku bimbingan memerintahkan agar dilakukan pemendingan sementara pada seluruh rekening  UPK, kecuali rekening operasional UPK (bila telah ditunjuk penandatangan specimen pengganti ketua UPK pada rek OP UPK).  Pemendingan hanya boleh dicabut apabila telah turun surat resmi pembatalan/pencabutan pemendingan.   

Pada tanggal 23 Juli 2013 Satker BPMPD bersama faskab dan Fastekab juga berkunjung ke kantor kecamatan malingping, berkoordinasi dengan Camat dan para pelaku PNPM tingkat kecaamatan, mendorong agar ada upaya tanggung renteng untuk membatalkan pemendingan.  Pada tanggal 26 Juli 2013, SP2M pusat juga mengunjungi UPK malingping dan dalam catatannya di buku bimbingan diantaranya adalah agar segera dilakukan MAD khusus membentuk Tim Penanganan Masalah.  Kejadian ini juga  telah diliput dan diberitakan di beberapa harian lokal.

Proses terus berlangsung dan sampai saya buat tulisan ini, kasus ini sudah dilimpahkan dan diproses oleh penyidik TIPIKOR Polres Lebak.  Tersangka ditahan di Mapolres Lebak.

Analisa

Dari kronologis di atas, berdasarkan Prosedur Operasional Standar Penanganan Pengaduan dan Masalah PNPM-MP (2010) halaman 2 point 1.4, proses awal penanganan masalah tersebut sudah memenuhi azas DOUM “yaitu dari, oleh, dan untuk masyarakat”;  dan telah memenuhi beberapa prinsip-prinsip penanganan masalah diantaranya: berjenjang, transparansi dan partisipatif, proporsional, objektif, cepat dan akurat.  

Berdasarkan Panduan Penetapan dan Penanganan Lokasi Bermasalah (2012),  huruf F, halaman 7 (Tabel), Permasalahan di atas telah memenuhi indikator pada status lokasi potensi bermasalah, yaitu pada indikator nomor 3  Penyimpangan dana dilakukan oleh minimal satu orang dengan nilai penyimpangan sama dengan atau lebih dari Rp40 juta atau saldo minimal yang belum dikembalikan sebesar Rp40 juta”   

Berdasarkan Panduan Penetapan dan Penanganan Lokasi Bermasalah (2012),  huruf G, angka 1 point ii “Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak masalah dilaporkan tidak ada tindakan atau langkah penanganan kongkrit yang dilakukan, Koordinator Provinsi harus melakukan penundaan pencairan dan penyaluran dana di lokasi yang bersangkutan sambil menunggu penetapan lebih lanjut dari Satker PNPM Mandiri Persesaan Pusat” 

Pertanyaanya…
  1. Yang dimaksud langkah penanganan yang kongkrit itu seperti apa…? Syaratnya bagaimana…?
  2. Jika  penanganan masalah sesuai kronologis di atas dianggap sudah memenuhi syarat sebagai langkah kongkrit penanganan masalah, kenapa dilakukan penundaan penyaluran dana …?
  3. Jika penanganan masalah sesuai kronologis diatas dianggap belum memenuhi syarat sebagai langkah kongkrit penanganan masalah, kenapa sampai saat ini (sdh 60 hari sejak dilaporkan) tidak ada surat penundaan pencairan dan penyaluran dana secara resmi  dari koordinator provinsi…?  Hanya tertulis di buku bimbingan oleh FMS bahwa harus dilakukan penundaan penyaluran dana BLM maupun perguliran.
  4. Apakah langkah yang diambil tidak bertentangan dengan Lampiran 3 PTO Penjelasan VIII tentang panduan penyelesaian masalah huruf a point v yang berbunyi  Terhadap masalah yang penanganannya sudah sampai pada wilayah hukum maka dinyatakan selesai jika prosesnya sudah pada pihak pengadilan. Namun demikian konsultan dan fasilitator dengan melibatkan  masyarakat tetap harus memantau proses perkembangannya.  Sambil menunggu keputusan pengadilan, konsultan dan fasilitator berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mencari jalan penyelesaian kegiatan dan/ atau tetap memfasilitasi masyarakat untuk berupaya menyelesaikan kegiatan atau pekerjannya. Kata  tetap memfasilitasi masyarakat untuk berupaya menyelesaikan kegiatan atau pekerjaannya artinya tidak ada penundaan penyaluran dana BLM.
Allahu A'lam bishawab