SELAMAT DATANG DI BLOG INDAHNYA BERBAGI... Blog ini dibuat sebagai sarana berbagi informasi dari kami kepada pembaca. Terima kasih atas kunjungannya.

Popular Post Minggu Ini

Kamis, 31 Oktober 2013

Sekali lagi, Ampuni aku Ya Allah



Berhenti di sebuah tikungan, karena rupanya hujan tak mau kompromi.  Di sebuah saung tempat penjual gula aren ini aku berteduh. Disebelah kiri jalan, tepatnya didepan tempatku duduk saat ini, kulihat beberapa anak perempuan sedang bermain lompat tali di teras rumah.  Sementara disisi sebelahnya, tepatnya di belakang saung ini, terlihat bentangan pantai laut selatan nan elok yang sedang diguyur hujan. Tidak jauh dari situ, beberapa ibu paruh baya sedang asyik mengobrol.  Sedangkan seorang bapak tua, yang sedang menuntun induk kambing kacang, yang nampaknya baru melahirkan dua ekor, berhenti sejenak ikut berteduh disebelahku, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanannya pulang.

Kebisingan lalu lalang kendaraan yang menerobos hujan, serta deru derasnya air yang seperti dituangkan dari atas langit, justru menenggelamkan aku dalam perasaan sepiku.  Aku menghitung tetes demi tetes air hujan yang turun, namun tak kuasa dalam jangkauan kemampuanku.  Seperti aku sedang menghitung dosa demi dosa dalam jiwaku.

Ya Allah, aku hanya dapat memohon ampun atas semua dosa-dosaku ini, meskipun aku sering mengulanginya setelah memohon ampunanmu, namun aku yakin Engkau Maha Pengampun Ya Allah. Seperti telah Engkau siapkan hamparan bumi ini menampung setiap air hujan yang turun, berjuta kali lipat luasnya tempat pengampunan-Mu. 

Suara tertawa anak-anak yang sedang bermain lompat tali, tiba-tiba menyadarkanku dari perasaan sepi.  Hujan masih belum berhenti, aku menghitung lagi tetes demi tetes air hujan yang turun, dan tetap tak kuasa dalam jangkauan kemampuanku.  Seperti aku sedang menghitung nikmat yang telah Allah SWT berikan, yang sering aku ingkari.

Bagaimana mungkin aku sering merasa ingkar dalam taburan nikmat-Mu ya Allah.  Sekali lagi, ampuni aku ya Allah.

Rabu, 23 Oktober 2013

Kisah Pagi Tanpa Judul


Pasput Cihara, 23 Oktober 2013

Sepagi ini, entah kenapa menggayut kesedihan yang tak tahu apa sebabnya.  Hingga beranjak meninggalkan rumah menuju ke tempat kerja, perasaan ini justru makin tak menentu.  Diperjalanan aku putuskan mampir ke rumah teman, barangkali ngobrol sana-sini bisa menghibur perasaanku.  Namun sayangnya dia belum bangun, maka terpaksa kulanjutkan perjalanan tanpa perduli apa rencana kerjaku hari ini. 

Seperti biasanya, perjalananku ke tempat kerja selalu menyusuri pantai selatan Kabupaten Lebak.   Kali ini kupacu sepeda motorku lebih lambat dari biasanya, menikmati suara deburan ombak, menikmati kesedihanku yang menggelayut makin berat.

Sampai Pasput Cihara, tanpa berfikir lagi aku mampir di sebuah saung diantara puluhan saung yang berjajar di sepanjang pinggir pantai ini.  Supaya enak duduk berlama-lama maka aku pesan mi rebus dan sebotol air mineral ke ibu pedagang pemilik saung. 

Menikmati mi rebus sepagi ini; sambil mendengarkan musik  dipadu dengan suara ombak; dan sesekali membuka facebook membuat status serta menanggapi koment beberapa teman; kuputuskan menulis ini sembari mencoba membuang kesedihanku.

Anehnya setelah semua ini, masih tak kutemukan jawaban kenapa aku bersedih.  Justru yang terbayang malah wajah anak-anakku, wajah orang tuaku, dan mereka yang aku sayangi.  Bukannya terbuang kesedihanku atau terjawab kenapa, justru makin terasa panas mataku menahan air mata yang memaksa untuk menetes.  “Ya Allah, beri aku kesempatan menunaikan kewajibanku terhadap mereka,” dalam hati aku berdo’a.

Memandang laut lepas dan suara ombak pantai selatan yang bergolak, membuatku semakin merasa sebagai sebuah titik kecil yang tak berdaya.  “Ya Allah, ampuni semua dosa-dosaku.  Bagaimana mungkin aku sering mengabaikan kekuasaan-Mu, sedang hidupku selalu ada dalam genggaman-Mu.”  Jatuh juga air mata ini, menderu tangisku tak terbendung lagi….   

Rabu, 09 Oktober 2013

Penanganan Masalah Kasus Penyalahgunaan Wewenang Oleh Ketua UPK Kecamatan Malingping (Kami Bertanya)


Kronologis

Pada  Tanggal, 19 Juli 2013 diketahui ada penarikan dari rekening SPP sebesar Rp199.995.000,- yang tidak semestinya oleh ketua UPK.  Dihari yang sama peristiwa ini dilaporkan kepada Ketua BKAD, dan kemudian dilakukan musyawarah bersama, Bendahara UPK, Sekretaris UPK, PjOK, Ketua BKAD, Sekretaris BKAD,  Bendahara UPK, PL UPK, Ketua BPUPK  dan beberapa warga.  Hasil musyawarah dan berdasarkan bukti-bukti  dari BRI berupa fotocopy KTP si penarik dana, Fotocopy slip penarikan, dan keterangan teller  (rekaman wawancara) memastikan bahwa Ketua UPK telah memalsukan Tandatangan FK, FT, dan wakil kelompok SPP pada saat melakukan penarikan.  Musyawarah akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini pada pihak kepolisian.  Malam itu juga tanggal 20 Juli 2013, jam 00.00 WIB semua peserta musyawarah  mendatangi Mapolsek Malingping untuk melaporkan perihal masalah ini.  Pada sekitar jam 3.00 dilakukan penjemputan terhadap ketua UPK  dibawa ke Mapolsek Malingping. 

Peristiwa ini telah dilaporkan ke Tim Faskab dan diteruskan ke RMC 2. Tanggal 22 Juli 2013 Tim Faskab, FMS, dan SP2M Provinsi langsung mengunjungi UPK Malingping, dan dalam buku bimbingan memerintahkan agar dilakukan pemendingan sementara pada seluruh rekening  UPK, kecuali rekening operasional UPK (bila telah ditunjuk penandatangan specimen pengganti ketua UPK pada rek OP UPK).  Pemendingan hanya boleh dicabut apabila telah turun surat resmi pembatalan/pencabutan pemendingan.   

Pada tanggal 23 Juli 2013 Satker BPMPD bersama faskab dan Fastekab juga berkunjung ke kantor kecamatan malingping, berkoordinasi dengan Camat dan para pelaku PNPM tingkat kecaamatan, mendorong agar ada upaya tanggung renteng untuk membatalkan pemendingan.  Pada tanggal 26 Juli 2013, SP2M pusat juga mengunjungi UPK malingping dan dalam catatannya di buku bimbingan diantaranya adalah agar segera dilakukan MAD khusus membentuk Tim Penanganan Masalah.  Kejadian ini juga  telah diliput dan diberitakan di beberapa harian lokal.

Proses terus berlangsung dan sampai saya buat tulisan ini, kasus ini sudah dilimpahkan dan diproses oleh penyidik TIPIKOR Polres Lebak.  Tersangka ditahan di Mapolres Lebak.

Analisa

Dari kronologis di atas, berdasarkan Prosedur Operasional Standar Penanganan Pengaduan dan Masalah PNPM-MP (2010) halaman 2 point 1.4, proses awal penanganan masalah tersebut sudah memenuhi azas DOUM “yaitu dari, oleh, dan untuk masyarakat”;  dan telah memenuhi beberapa prinsip-prinsip penanganan masalah diantaranya: berjenjang, transparansi dan partisipatif, proporsional, objektif, cepat dan akurat.  

Berdasarkan Panduan Penetapan dan Penanganan Lokasi Bermasalah (2012),  huruf F, halaman 7 (Tabel), Permasalahan di atas telah memenuhi indikator pada status lokasi potensi bermasalah, yaitu pada indikator nomor 3  Penyimpangan dana dilakukan oleh minimal satu orang dengan nilai penyimpangan sama dengan atau lebih dari Rp40 juta atau saldo minimal yang belum dikembalikan sebesar Rp40 juta”   

Berdasarkan Panduan Penetapan dan Penanganan Lokasi Bermasalah (2012),  huruf G, angka 1 point ii “Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak masalah dilaporkan tidak ada tindakan atau langkah penanganan kongkrit yang dilakukan, Koordinator Provinsi harus melakukan penundaan pencairan dan penyaluran dana di lokasi yang bersangkutan sambil menunggu penetapan lebih lanjut dari Satker PNPM Mandiri Persesaan Pusat” 

Pertanyaanya…
  1. Yang dimaksud langkah penanganan yang kongkrit itu seperti apa…? Syaratnya bagaimana…?
  2. Jika  penanganan masalah sesuai kronologis di atas dianggap sudah memenuhi syarat sebagai langkah kongkrit penanganan masalah, kenapa dilakukan penundaan penyaluran dana …?
  3. Jika penanganan masalah sesuai kronologis diatas dianggap belum memenuhi syarat sebagai langkah kongkrit penanganan masalah, kenapa sampai saat ini (sdh 60 hari sejak dilaporkan) tidak ada surat penundaan pencairan dan penyaluran dana secara resmi  dari koordinator provinsi…?  Hanya tertulis di buku bimbingan oleh FMS bahwa harus dilakukan penundaan penyaluran dana BLM maupun perguliran.
  4. Apakah langkah yang diambil tidak bertentangan dengan Lampiran 3 PTO Penjelasan VIII tentang panduan penyelesaian masalah huruf a point v yang berbunyi  Terhadap masalah yang penanganannya sudah sampai pada wilayah hukum maka dinyatakan selesai jika prosesnya sudah pada pihak pengadilan. Namun demikian konsultan dan fasilitator dengan melibatkan  masyarakat tetap harus memantau proses perkembangannya.  Sambil menunggu keputusan pengadilan, konsultan dan fasilitator berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mencari jalan penyelesaian kegiatan dan/ atau tetap memfasilitasi masyarakat untuk berupaya menyelesaikan kegiatan atau pekerjannya. Kata  tetap memfasilitasi masyarakat untuk berupaya menyelesaikan kegiatan atau pekerjaannya artinya tidak ada penundaan penyaluran dana BLM.
Allahu A'lam bishawab

Jumat, 13 September 2013

KRONOLOGIS MASALAH DAN LANGKAH PENANGANANNYA BAGIAN KE 2

Setelah deadlock dan sempat stagnan karena dibulan agustus melewati libur hari raya Idul Fitri dan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, akhirnya proses mendorong percepatan penanganan masalah dimulai lagi.



Tanggal 4 September 2013
Kunjungan Kepala BPPMD Provinsi, PJO Provinsi Banten, Kepala BPMPD Kabupaten Lebak, PJOKab, Korprov, FMS, dan Faskab ke kantor Kecamatan Malingping, melakukan rapat bersama Fasilitator Kecamatan, Camat, PJOK, UPK, PL, dan beberapa wakil Kepala Desa.  Hasilnya agar segera dilakukan MAD Khusus memilih Ketua UPK yang baru dan membentuk Tim Penanganan Masalah; Tim mendorong agar masyarakat mau melakukan tanggung renteng membayar sejumlah dana dari nilai penyelewengan yang terjadi di malingping agar proses pemendingan sementara dapat dihentikan.

Tanggal 5 September 2013
Difasilitasi oleh FK dan FT dilakukan Rakor khusus bersama PJOK,  KPMD, TPK, BPUPK, BKAD, UPK, dan PL.  Hasilnya disepakati bahwa akan dilakukan MAD Khusus pada hari rabu tanggal 11 September 2013, terbentuk Tim Seleksi  calon ketua UPK yang akan dipilih pada MAD khusus, disusun dan diinformasikan secara tertulis (disampaikan melalui surat  edaran) syarat dan tatacara melamar sebagai calon ketua UPK, disepakati bahwa seleksi aktif calon ketua UPK akan dilakukan pada hari selasa 10 September 2013.

Tanggal 10 September 2013
Dilakukan seleksi aktif calon ketua UPK yang terdiri dari 4 orang calon dan dinyatakan ke empat orang tersebut memenuhi syarat  menjadi calon ketua UPK yang akan dipilih pada MAD Khusus tanggal 11 September 2013

Tanggal 11 September 2013 
MAD Khusus pemilihan dan penetapan ketua UPK dan Tim Penanganan Masalah.  Ketua UPK terpilih Sdr Aja Wiharja, SP,  Tim Penanganan masalah terdiri dari 1. Lili Muklis 2. Agus Mintarja 3. Zaenudin  4. Muhamad Somad  5. Epi 6. H. Rudy Hartono 7. Ujang Iskandar

Tanggal 13 September 2013
Dilakukan Rapat Tim Penanganan masalah, membahas langkah-langkah yang akan dilakukan oleh tim untuk mempercepat adanya pengembalian  dengan tanggung renteng, diantaranya:
  1. TPM akan segera berkoordinasi dengan desa membahas besaran swadaya yang akan dikenakan pada masing-masing desa.
  2. Selanjutnya Desa harus melakukan MD khusus  pembahasana besaran swadaya yang harus ditanggung oleh masyarakat
  3. TPM Akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah kecamatan dan satker BPMPD, melibatkan LSM dan Media perihal pelaksanaan swadaya ini
 


Senin, 02 September 2013

BAGAIMANA MENCAPAI TARGET KPI PENGEMBALIAN SPP 95%.....?



Target  Key Performance Indicator (KPI) pengembalian SPP pada program PNPM-MP ditingkat provinsi pada tahun 2013 harus mencapai angka 95%, sedangkan target KPI untuk UEP adalah 85%.  Jika tingkat pengembalian SPP di provinsi harus mencapai rata-rata 95% maka demikian pula halnya dengan di kabupaten, dan juga ditingkat kecamatan.  Realita yang saat ini terjadi, hampir semua UPK di Provinsi Banten memiliki tingkat pengembalian di bawah 90%.  

Untuk mencapai target, tentu harus ada langkah dan upaya yang dilakukan.  Meskipun hanya terkesan teori dan pembahasan yang agak dangkal, tulisan berikut ini akan memberikan beberapa tips yang dapat dilakukan untuk mencapai target-target tersebut.  

Sebenarnya langkah jangka pendek yang secara pasti harus dilakukan hanya satu yaitu Identifikasi terhadap kelompok-kelompok SPP yang masuk kategori kolektibilitas 2—5.  Akan tetapi tindak lanjut setelah proses identifikasi kelompok-kelompok inilah yang sangat penting untuk dilakukan bila target ingin tercapai.

Berikut ini adalah beberapa langkah tindak lanjut hasil identifikasi kelompok SPP agar target di atas dapat tercapai.

  1. Jika hasil identifikasi menunjukkan kemacetan yang terjadi disebabkan karena faktor microfinance maka bisa dilakukan rescheduling/penjadwalan ulang pinjaman.  Syarat pelaksanaan proses rescheduling haruslah benar-benar telah dipastikan bahwa kemacetan disebabkan karena ketidakmampuan membayar , biasanya karena usaha yang bangkrut atau kemauan membayar yang tidak ada.  Penjadwalan ulang dapat dilakukan dengan atau tanpa memberikan tambahan pinjaman.  Dengan adanya proses rescheduling tingkat pengembalian akan meningkat.
  2. Jika hasil identifikasi menunjukkan kemacetan diakibatkan karena Penyelewengan, maka harus dipastikan bahwa pelaku sudah memberikan pernyataan tertulis mengakui dan menyatakan kesanggupan mengembalikan dengan jaminan tertentu.  Sehingga pinjaman kelompok yang diselewengkan dianggap sudah terbayar sebesar dana yang diselewengkan.  Kemudian tagihan berubah menjadi tagihan penyelewengan, bukan hutang kelompok.  Dengan demikian secara otomatis tingkat pengembalian akan meningkat.
  3. Jika karena kesalahan pencatatan maka harus dibenahi/diperbaiki  sesuai keadaan yang sebenarnya.  Misalnya ada kelebihan pencatatan di jasa tetapi kurang di pokok dalam kelompok yang sama.   Cara ini biasanya, meskipun ada namun tidak berpengaruh banyak terhadap peningkatan tingkat pengembalian SPP.
  4. Jika kecamatan telah mengalami pemekaran maka dapat dilakukan dengan cara pemisahan aset.  Kebanyakan kecamatan induk masih menanggung tingkat kemacetan desa-desa yang sebenarnya sudah masuk ke kecamatan baru/pemekaran.  Secara administrasi ini akan membebani kecamatan induk.  Setelah proses identifikasi yang dilakukan oleh tim gabungan kecamatan induk dan kecamatan pemekaran, seharusnya dilakukan pemisahan aset positif maupun negative.  Maksudnya yang menjadi piutang harus diserahkan ke lokasi kecamatan baru berikut permasalahan-permasalahannya, sedangkan pinjaman yang telah dibayar harus diserahkan pula ke kecamatan yang baru sebagai modal.
  5. Jika karena kelembagaan (kelompok bubar dan tidak diketahui lagi siapa pengurus dan anggotanya) dan force majure maka dapat dilakukan penghapusan pinjaman (hapus buku atau hapus mutlak).  Baca ketentuan penghapusan pinjaman PTO Penjelasan X, sub bab 10.1.7    huruf i.

Selain langkah-langkah jangka pendek tersebut, yang juga tidak kalah pentingnya adalah menjaga keberlanjutan dari perbaikan yang telah kita lakukan, diantaranya:

  1. Perbaikan prosedur dan tata cara perguliran, perguliran harus mengikuti tatacara dan alur yang benar sehingga memperkecil tingkat kemacetan ketika dana sudah digulirkan
  2. Pembinaan dan pemberlakuan syarat ketentuan kelompok SPP sesuai PTO Penjelasan IV bab 4.5.3 huruf b, harus benar-benar dilaksanakan. 

Meskipun tidak mudah, jika dilakukan dengan konsep dan niat yang benar, dan kerjasama yang baik antara semua pihak, penulis yakin target KPI untuk tingkat pengembalian SPP dapat terealisasi.

Wallahu A’lam bishawab………….