Kronologis
Pada Tanggal, 19 Juli
2013 diketahui ada penarikan dari rekening SPP sebesar Rp199.995.000,- yang
tidak semestinya oleh ketua UPK. Dihari
yang sama peristiwa ini dilaporkan kepada Ketua BKAD, dan kemudian dilakukan musyawarah
bersama, Bendahara UPK, Sekretaris UPK, PjOK, Ketua BKAD, Sekretaris BKAD, Bendahara UPK, PL UPK, Ketua BPUPK dan beberapa warga. Hasil musyawarah dan berdasarkan
bukti-bukti dari BRI berupa fotocopy KTP
si penarik dana, Fotocopy slip penarikan, dan keterangan teller (rekaman wawancara) memastikan bahwa Ketua
UPK telah memalsukan Tandatangan FK, FT, dan wakil kelompok SPP pada saat
melakukan penarikan. Musyawarah akhirnya
memutuskan untuk melaporkan kasus ini pada pihak kepolisian. Malam itu juga tanggal 20 Juli 2013, jam
00.00 WIB semua peserta musyawarah
mendatangi Mapolsek Malingping untuk melaporkan perihal masalah
ini. Pada sekitar jam 3.00 dilakukan
penjemputan terhadap ketua UPK dibawa ke
Mapolsek Malingping.
Peristiwa ini telah dilaporkan ke Tim Faskab dan diteruskan
ke RMC 2. Tanggal 22 Juli 2013 Tim Faskab, FMS, dan SP2M Provinsi langsung
mengunjungi UPK Malingping, dan dalam buku bimbingan memerintahkan agar
dilakukan pemendingan sementara pada seluruh rekening UPK, kecuali rekening operasional UPK (bila
telah ditunjuk penandatangan specimen pengganti ketua UPK pada rek OP
UPK). Pemendingan hanya boleh dicabut
apabila telah turun surat resmi pembatalan/pencabutan pemendingan.
Pada
tanggal 23 Juli 2013 Satker BPMPD bersama faskab dan Fastekab juga berkunjung
ke kantor kecamatan malingping, berkoordinasi dengan Camat dan para pelaku PNPM
tingkat kecaamatan, mendorong agar ada upaya tanggung renteng untuk membatalkan
pemendingan. Pada tanggal 26 Juli 2013,
SP2M pusat juga mengunjungi UPK malingping dan dalam catatannya di buku
bimbingan diantaranya adalah agar segera dilakukan MAD khusus membentuk Tim
Penanganan Masalah. Kejadian ini juga telah diliput dan diberitakan di beberapa
harian lokal.
Proses terus berlangsung dan sampai saya buat tulisan ini,
kasus ini sudah dilimpahkan dan diproses oleh penyidik TIPIKOR Polres
Lebak. Tersangka ditahan di Mapolres
Lebak.
Analisa
Dari kronologis di atas, berdasarkan Prosedur Operasional
Standar Penanganan Pengaduan dan Masalah PNPM-MP (2010) halaman 2 point 1.4, proses
awal penanganan masalah tersebut sudah memenuhi azas DOUM “yaitu dari, oleh,
dan untuk masyarakat”; dan telah memenuhi
beberapa prinsip-prinsip penanganan masalah diantaranya: berjenjang, transparansi dan
partisipatif, proporsional, objektif, cepat dan akurat.
Berdasarkan Panduan Penetapan dan Penanganan Lokasi
Bermasalah (2012), huruf F, halaman 7
(Tabel), Permasalahan di atas telah
memenuhi indikator pada status lokasi
potensi bermasalah, yaitu pada indikator nomor 3 “Penyimpangan dana dilakukan oleh minimal
satu orang dengan nilai penyimpangan sama dengan atau lebih dari Rp40 juta atau
saldo minimal yang belum dikembalikan sebesar Rp40 juta”
Berdasarkan Panduan Penetapan dan Penanganan Lokasi
Bermasalah (2012), huruf G, angka 1
point ii “Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak masalah
dilaporkan tidak ada tindakan atau langkah penanganan kongkrit yang dilakukan,
Koordinator Provinsi harus melakukan penundaan pencairan dan penyaluran dana di
lokasi yang bersangkutan sambil menunggu penetapan lebih lanjut dari Satker
PNPM Mandiri Persesaan Pusat”
Pertanyaanya…
- Yang dimaksud langkah
penanganan yang kongkrit itu seperti apa…? Syaratnya bagaimana…?
- Jika penanganan masalah sesuai kronologis di
atas dianggap sudah memenuhi syarat
sebagai langkah kongkrit penanganan masalah, kenapa dilakukan penundaan
penyaluran dana …?
- Jika penanganan masalah
sesuai kronologis diatas dianggap belum
memenuhi syarat sebagai langkah kongkrit penanganan masalah, kenapa
sampai saat ini (sdh 60 hari sejak dilaporkan) tidak ada surat penundaan
pencairan dan penyaluran dana secara resmi dari koordinator provinsi…? Hanya tertulis di buku bimbingan oleh FMS
bahwa harus dilakukan penundaan penyaluran dana BLM maupun perguliran.
- Apakah langkah yang
diambil tidak bertentangan dengan Lampiran 3 PTO Penjelasan VIII tentang
panduan penyelesaian masalah huruf a point v yang berbunyi Terhadap
masalah yang penanganannya sudah sampai pada wilayah hukum maka dinyatakan
selesai jika prosesnya sudah pada pihak pengadilan. Namun demikian
konsultan dan fasilitator dengan melibatkan masyarakat tetap harus memantau proses
perkembangannya. Sambil menunggu
keputusan pengadilan, konsultan dan fasilitator berkoordinasi dengan
pemerintah setempat untuk mencari jalan penyelesaian kegiatan dan/ atau
tetap memfasilitasi masyarakat untuk berupaya menyelesaikan kegiatan atau
pekerjannya. Kata tetap memfasilitasi masyarakat untuk berupaya
menyelesaikan kegiatan atau pekerjaannya artinya tidak ada penundaan
penyaluran dana BLM.
Allahu A'lam bishawab