Ilustrasi, Sumber: Google |
Pada tanggal 8 Maret 2016, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa telah menerbitkan Surat Keputusan No 30 tahun 2016 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa. Keputusan ini didasarkan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2016, Pasal 10 ayat (1) dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, Pasal 5 ayat (3).
Indeks Desa
Membangun (IDM) merupakan ukuran untuk tingkat perkembangan desa yang
dikembangkan oleh Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD),
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. IDM
dikembangkan dalam kaitan penajaman fokus dan lokus dalam pengembangan program
prioritas (program unggulan dan kegiatan prioritas) yang berdasarkan tiga
pendekatan yang disebut sebagai pilar Desa Membangun Indonesia, yaitu:
Jaring Komunitas
Wiradesa
Memperkuat
kualitas manusia dengan memperbanyak kesempatan dan pilihan dalam upaya
penduduk desa menegakkan hak dan martabatnya, serta peningkatan memajukan
kesejahteraan mereka, baik sebagai individu, keluarga, maupun kolektivitas
warga desa.
Lumbung Ekonomi Desa
Potensi
sumber daya di desa bisa dikonversi menjadi ekonomi yang di dalamnya melibatkan
adanya modal, organisasi ekonomi, ada nilai tambah yang mensejahterakan secara
ekonomi.
Lingkar Budaya Desa
Gerakan
pembangunan desa haruslah dilakukan secara kolektivisme, di dalamnya terdapat
kebersamaan, persaudaraan, dan kesadaran mau melakukan perubahan melampaui
panggilan pribadi.
Dalam Surat
Keputusan tersebut, ditetapkan Status Kemajuan dan Kemandirian Desa berdasarkan
Indeks Desa Membangun sebanyak 75.754 Desa.
Selanjutnya ditetapkan klasifikasi Status Kemajuan dan Kemandirian Desa
adalah sebagai berikut:
- Desa Sangat Tertinggal (nilai IDM < 0,491),
- Desa Tertinggal (nilai 0,491< IDM < 0,599),
- Desa Berkembang (nilai 0,599 < IDM < 0,707),
- Desa Maju (nilai 0,707 < IDM < 0,815), dan
- Desa Mandiri (nilai IDM > 0,815).
Masyarakat dan desa yang belum tahu status desanya ditetapkan pada Status Kemajuan dan Kemandirian Desa pada golongan yang mana berdasarkan IDM, silahkan download Linknya dibawah ini (Anda akan dibawa ke AdFly, klik continue selanjutnya klik SKIP AD pada pojok kanan atas)
- Surat Keputusan Status Kemajuan dan Kemandirian Desa
- Data Desa Sangat Tertinggal
- Data Desa Tertinggal
- Data Desa Berkembang
- Data Desa Maju
- Permendesa No 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun
- Permendesa No 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016
Semoga Bermanfaat.....
Sumber: http://www.kemendesa.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar