Tepat pukul 9.00 panitia seleksi mempersilakan semua peserta
mulai mengerjakan soal psikotes tahap pertama (kode 36). Soal tahap ini berjumlah 120 soal dengan
waktu 120 menit (2 jam). Terlihat semua
peserta tes serius mengerjakan soal yang lumayan cukup sulit itu, termasuk
saya. Mungkin karena sulit, hampir semua
peserta mengeluh saat panitia mengumumkan waktu tinggal tersisa 15 menit
lagi. Kurang lima menit lagi, akhirnya saya menebak asal
saja sekitar 30 an soal pilihan ganda ini pada lembar jawaban komputer yang
saya pakai. Saya lihat sekeliling nampaknya semua peserta tes juga melakukan
hal yang sama.
Tepat pukul 11.00 panitia mengumpulkan LJK tahap pertama dan
mempersilakan peserta mengerjakan soal tahap kedua (kode 91). Soal tahap ini relatif lebih mudah karena
lebih fokus pada pertanyaan tentang sikap.
Saya mengerjakan soal ini hanya sekitar 35 menit, dan saya lihat
sekeliling saya, peserta lain juga demikian.
Namun kami tidak boleh meninggalkan ruang R.318 itu karena peraturannya
semua peserta harus selesai dulu baru kami boleh pulang.
Sampai sekitar pukul 12.15, kami masih belum meninggalkan
ruangan karena masih ada empat orang yang masih asyik mengerjakan soal. Tetapi alangkah terkejutnya saya ketika
mengetahui ternyata mereka mengerjakan soal tahap pertama yang seharusnya sudah
dikumpulkan. Ini kecurangan. Saya lantas meminta pengawas segera menarik
LJK mereka, tetapi nampaknya pengawas tidak berkuasa. Sedikit emosi, saya kemudian bangkit dari
tempat duduk saya, keluar dan memprotes secara terbuka kejadian ini kepada
panitia lain yang berada diluar. Suasana
sedikit gaduh, tapi saya sempat menandai siapa saja peserta tes yang berlaku
curang ini. Ada salah seorang panitia
(saya lupa mencatat namanya) mengatakan akan menandai peserta tersebut dan akan
mendiskualifikasi mereka.
Pukul 12.30 semua peserta diminta meninggalkan ruangan dengan
meninggalkan LJK dan soal pada tempat duduk masing-masing. Kami atau salah satu dari kami tidak diminta
turut menandatangani berita acara kegiatan psikotes hari itu, sehingga tidak
tahu apakah kejadian tersebut dan pelakunya masuk dalam catatan di berita
acara.
Semua orang boleh menganggap Lulus atau tidak lulus pada
seleksi pendamping Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) adalah
nomor satu. Akan tetapi kecurangan dalam
bentuk apapun harus ditiadakan agar tidak meloloskan pendamping bermental pencuri.
Wallahu a’lam bishawab....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar