Untuk mendukung pelaksanaan Program Pendampingan Rehabilitasi Ekosistim Pesisir-PRO PESISIR, Destructive Fishing Watch
(DFW)-Indonesia bekerjasama dengan, Direktorat Pendayagunaan Pesisir,
Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
membuka lowongan tenaga Fasilitator Masyarakat dengan lingkup pekerjaaan
dan kualifikasi sebagai berikut :
1. Fasilitator Masyarakat Pengelola Mangrove dan/atau Vegetasi Pantai
Kualifikasi kemampuan:
2. Fasilitator Masyarakat Pengelolaan Pencemaran Pesisir
Kualifikasi kemampuan:
Dicopy dari DFW-Indonesia
1. Fasilitator Masyarakat Pengelola Mangrove dan/atau Vegetasi Pantai
Kualifikasi kemampuan:
- Warga negara Indonesia, sehat fisik dan mental
- Bersedia ditempatkan di lokasi restorasi mangrove dan/atau vegetasi pantai
- Minimal Sarjana Strata 1 (S1) jurusan Kelautan, Kehutanan, Perikanan, Konservasi dan sejenis, serta memiliki tiga tahun pengalaman kerja pada program-program pendampingan
- Mampu mengidentifikasi dimensi ekosistem mangrove dan/atau vegetasi pantai serta memahami alur serta kebutuhan pembibitan sampai penanaman.
- Diutamakan yang belum menikah, atau usia minimal 25 tahun
- Mampu berkomunikasi dengan baik dan bekerjasama dengan masyarakat
- Mampu memfasilitasi pertemuan-pertemuan masyarakat
- Menguasai aplikasi komputer (minimal microsoftoffice), email dan media sosial berbasis internet.
- Mampu membuat laporan sesuai dengan kaidah-kaidah penulisan
- Melakukan penjajakan kondisi sosial ekonomi terkait pengelolaan mangrove dan/atau vegetasi pantai di lokasi program bersama masyarakat dan pihak lainnya.
- Melakukan identifikasi, verifikasi, pembentukan/penguatan kelompok pengelola mangrove dan/atau vegetasi pantai yang akan dilibatkan dalam penanaman dan pemeliharaan mangrove dan/atau vegetasi pantai.
- Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah daerah, pihak pelaksana, dan pengawas pada lokasi program.
- Memfasilitasi pembentukan dan penyusunan rencana kerja kelompok mangrove dan/atau vegetasi pantai.
- Memfasilitasi masyarakat dalam penanaman dan pemeliharaan mangrove dan/atau vegetasi pantai.
- Memfasililitasi perencanaan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan hasil rehabilitasi mangrove dan/atau vegetasi pantai
- Memfasilitasi dan memberi input dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes) untuk pengelolaan dan rehabilitasi mangrove dan/atau vegetasi pantai.
- Melakukan pemantauan terkait restorasi mangrove dan/atau vegetasi pantai.
- Menyiapkan material trainingdan workshop pengembangan kapasitas untuk masyarakat.
- Menjalankan rencana kerja pendampingan yang disusun bersama DFW-Indonesia dan Direktorat Pendayagunaan Pesisir, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Melaksanakan koordinasi dan membuat laporan kemajuan kegiatan di lapangan (laporan bulanan dan laporan akhir) untuk dikirimkan ke koordinator program secara berkala.
2. Fasilitator Masyarakat Pengelolaan Pencemaran Pesisir
Kualifikasi kemampuan:
- Warga negara Indonesia, sehat fisik dan mental.
- Bersedia ditempatkan di lokasi program pengelolaan pencemaran pesisir.
- Minimal Sarjana Strata 1 (S1) Teknik Lingkungan, Teknik Sipil atau Teknik Kelautan dan memiliki 2 (dua) tahun pengalaman dalam pengolahan limbah.
- Mampu melakukan pengoperasian dan pemeliharaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Diutamakan yang belum menikah, atau usia minimal 25 tahun
- Mampu berkomunikasi dengan baik dan bekerjasama dengan masyarakat.
- Mampu memfasilitasi pertemuan-pertemuan masyarakat.
- Menguasai aplikasi komputer (Microsoftoffice), email dan media sosial berbasis internet.
- Membuat laporan sesuai dengan kaidah-kaidah penulisan secara berkala
- Melakukan penjajakan kondisi sosial ekonomi terkait pengelolaan pencemaran pesisir di lokasi program bersama masyarakat dan pihak lainnya.
- Melakukan identifikasi, verifikasi, dan penguatan kelompok masyarakat pengelola yang akan dilibatkan dalam pengelolaan IPAL.
- Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah daerah, pihak pelaksana, dan pengawas pada lokasi
- Memfasilitasi pembentukan dan penyusunan rencana kerja kelompok masyarakat pengelola IPAL.
- Memastikan IPAL berfungsi dan beroperasi sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan
- Memfasilitasi kelompok masyarakat dalam pengoperasian IPAL
- Mempersiapkan material trainingdan workshop pengembangan kapasitas untuk masyarakat.
- Mampu menjalankan rencana kerja pendampingan yang disusun bersama DFW-Indonesia dan Direktorat Pendayagunaan Pesisir, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Bertanggung jawab kepada Koordinator Program dengan berkoordinasi dan membuat laporan kemajuan kegiatan di lapangan (laporan bulanan dan laporan akhir).
Dicopy dari DFW-Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar