Akhirnya Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD) melayangkan petisi kepada Presiden dan Wakil Presiden, Komisi V DPR RI, Ombudsman RI, dan DPD RI terkait kemelut pendamping desa dan eks PNPM-MPd.
Tertulis besar judul petisi melalui Change.org
Tertulis besar judul petisi melalui Change.org
URGENT : Akhiri kemelut #pendampingdesa dan #ekspnpm dengan SEGERA
Kementrian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah melakukan
diskriminasi pada Pendamping Desa dan eks PNPM dlm implementasi UU Desa
dan program NAWACITA Jokowi pada cita ke 3, hal ini telah melanggar
Permendesa 3 pasal 30, BA serah terima dari Kemendagri ke Kemendesa
tentang aset negara tanggal 7 februari 2015 nomor 100/1694/SJ dan
01/BA/M-DPDTT/IV/2015, tanggal 19 juni 2015 terbit surat Dirjen PDTT
nomor B.046/DPPMD/06/2015 perihal penempatan kembali eks PNPM, tanggal 2
juli 2015 Kemendesa melaunching 12.000 fasilitator PNPM sbg Pendamping
Desa, tanggal 31 desember 2015 keluar surat Dirjen PPMD nomor
2195/DPPMD.I/DIT.V/XII/2015 tentang kontrak kerja Pendamping Desa tahun
anggaran 2016, tanggal 31 maret 2016 keluar lg surat Dirjen PPMD nomor
749/DPPMD/III/2016 perihal kontrak kerja 2016. surat terakhir ini (nomor
749) adl surat yang mencederai dan tdk sinkron dengan surat surat
sebelumnya sehingga menimbulkan polemik di tubuh Pendamping Desa karena
terjadi diskriminatif perbedaan kontrak antara pendamping desa eks PNPM
dengan hasil rekruitmen 2015, tanggal 3 mei 2016 Dirjen PPMD
mengeluarkan surat nomor 043.1/DPPMD.I/V/2016 tentang rekruitmen
pendamping desa 2016, padahal kami Pendamping Desa dari eks PNPM telah
di lounching menjadi Pendamping Desa, telah dilatih selama 6 hari ttg
implementasi UU Desa, selalu di evalusi kinerja setiap 3 bulan, dan
telah dimobilisasi menjadi pendamping desa..
Untuk itu kami mempetisi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,
Komisi II dan V DPR RI, DPD RI, Ombudsman RI untuk :
1. Segera menyelesaikan kemelut dalam Kementrian Desa, Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi terkait permasalahan pendamping desa dan nasib 12.000
eks pnpm dikarenakan Desa yang saat ini sedang dalam tahap pencairan
Dana Desa 60% tahap pertama dengan mencabut surat Dirjen PPMD nomor
749/DPPMD/III/2016 dan surat Dirjen PPMD nomor 043.1/DPPMD.I/V/2016
2. Kembalikan Dekonsentrasi penuh daerah sebagai pelaksana, pengelola
dan pengguna pendamping desa dalam hal seleksi dan dilaksanakan hanya
untuk mengisi kekosongan pendamping pada lokasi
Hanya kurang 147 tanda tangan lagi untuk mencapai 1000 tandatangan (saat saya menayangkan artikel ini). Ayo ikut tandatangani Klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar