SELAMAT DATANG DI BLOG INDAHNYA BERBAGI... Blog ini dibuat sebagai sarana berbagi informasi dari kami kepada pembaca. Terima kasih atas kunjungannya.

Popular Post Minggu Ini

Selasa, 17 Mei 2016

LOWONGAN KERJA: SELEKSI TERBUKA PENDAMPING PROFESIONAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016


Dalam rangka mewujudkan semangat NAWACITA, khususnya untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, serta memastikan negara hadir untuk melindungi bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, Menteri Sosial Republik Indonesia mengundang putra putri terbaik bangsa yang memiliki jiwa petualang, cinta tanah air, setia kawan, kreatif dan inovatif yang telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada Seleksi Terbuka Pendamping Profesional Komunitas Adat Terpencil Tahun 2016 dengan ketentuan, jadwal, dan tahapan sebagai berikut :

A. PERSYARATAN UMUM

  1.  Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Berusia setinggi-tingginya 30 tahun pada 01 Juni 2016;
  3. Belum menikah/pernah menikah;
  4. Pendidikan minimal Sarjana, Diploma IV/sederajat semua jurusan, IPK minimal 3,5;
  5. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  6. Sehat jasmani, rohani, dan tidak alergi terhadap makanan/cuaca tertentu;
  7. Mendapat persetujuan dari Orang Tua/Wali;
  8. Tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana apapun oleh aparat penegak hukum;
  9. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
  10. Tidak terikat dengan pekerjaan tetap dan/atau tidak tetap lainnya.

B. PERSYARATAN KHUSUS
  1. Memiliki komitmen dan dedikasi yang tinggi dalam pendampingan komunitas;
  2. Memiliki pengetahuan yang baik tentang otonomi daerah, birokrasi pemerintahan, pembangunan bidang kesejahteraan sosial, dan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT);
  3. Diutamakan yang memiliki pengalaman di bidang pendampingan sejenis minimal 3 tahun, antara lain seperti relawan bencana, aktifis kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan lainnya;
  4. Memiliki kemampuan memimpin, pembagian tugas, dan kerjasama tim;
  5. Mampu membuat perencanaan strategis komunitas, mengidentifikasi dan menyusun prioritas masalah, dan menetapkan target kerja yang terukur;
  6. Memiliki inisiatif dan kemampuan memecahkan masalah dengan melibatkan potensi, sumber, dan pihak-pihak terkait di tingkat lokal, regional dan nasional;
  7. Mampu mengoperasikan komputer dan diutamakan memiliki laptop yang terkoneksi dengan internet;
  8. Diutamakan yang berdomisili di wilayah DKI, Jawa Barat, dan Banten;
  9. Bersedia ditempatkan pada salah satu lokasi pemberdayaan KAT di seluruh wilayah tanah air selama 7 (tujuh) bulan berturut-turut mulai bulan Juni s.d Desember 2016.
C.  TATA CARA PENDAFTARAN DAN WILAYAH PENEMPATAN 
      Baca selengkapnya dan bisa Didownload disini
 


     



Tidak ada komentar: